Follower

Kamis, 14 Januari 2021

UAS Hukum Perlindungan Konsumen

 

1.    Dalam perdagangan online, apabila produsen lalai dan melakukan wanprestasi, langkah apa yang harus diambil konsumen untuk menyelesaikannya? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab : Penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Apabila penjual online tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan wanprestasi nya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap penjual online tersebut, Sesuai pasal 39 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik  yang

menjelaskan  bahwa  selain  penyelesaian  gugatan  perdata,  para  pihak  dapat menyelesaikan  sengketa  melalui  arbitrase,  atau  lembaga  lainnya.

2.    Sebagai konsumen apabila mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol, apakah serta merta asuransi keselamatan akan dicairkan untuk mereka? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab : Tidak, dapat jelaskan lebih lanjut, santunan dana kecelakaan tersebut yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya.

Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain --yang terlibat kecelakaan-- yang menanggungnya.

Pertanyaan selanjutnya, mungkinkah kecelakaan tunggal mendapat santunan? Sangat mungkin, tentu dengan beberapa konsekuensi. Pertama, perlu ada penyesuaian besaran SWDKLLJ. Perluasan cakupan korban penerima santunan sebaiknya diikuti peningkatan iuran. Apalagi, pertengahan tahun lalu, pemerintah telah menaikkan nilai santunan rata-rata 100%, tanpa kenaikan SWDKLLJ. Kedua, bila tidak ada kenaikan SWDKLLJ, pemerintah harus siap menanggung bila terjadi defisit sebagai konsekuensi logis dari penyelenggaraan jaminan sosial.

3.    Mengapa suatu produk yang belum/tidak terdaftar dalam BPOM, angka penjualannya cenderung meningkat? Akan menurun apabila telah ada kasus konkret terkait didalamnya. Jelaskan . . . . . . . . . . . . .

Jawab : produk yang belum/tidak terdaftar dalam BPOM, angka penjualannya cenderung meningkat dikarenakan Harga pasti cenderung lebih murah paradoksnya adalah akan menurun bila ada kasus Kongret  seperti keracunan, ataupun efek samping lainya, karena terkait images/branding produk yang tidak terdaftar  BPOM , bila ada kasus, secara otomatis stigma masyarakat pada produk tersebut menjadi jelek sehingga menurunkan angka penjualan.

4.    Meski telah ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kapankah konsumen sebaiknya tidak perlu harus menunggu UU tsb bekerja untuk  melindungi dirinya terhadap produk yang dikonsumsinya? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab :  Konsumen sejak awal/sebelum membeli  harus nya sudah aware terhadap produk yang akan dibelinya/dikonsumsinya   , hal ini dikarenakan yang mendapat akibatnya ya dirikita sendiri .


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar