1.
Uraikan Persamaan dan Perbedaan
Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional! dan Jelaskan apa yang
menjadi masalah pokok dalam Hukum Perdata Internasional!
Jawab : Persamaannya :
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional)
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional juga merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda
Yang menjadi masalah pokok HPI adalah
• Hakim atau hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan
perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.
• Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah HPI.
• Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hukum
asing.
2. sebutkan dan jelaskan apa saja sumber dan asas asas hukum perdata
Internasional!
Terdapat tiga asas hukum perdata internasional yang lahir pada masa ini yakni (i) asas lex rei sitae atau lex situs, mengatur tentang benda-benda tidak bergerak di tempat benda tersebut berada; (ii) asas lex domicili, mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum berdasarkan tempat tinggalnya; dan (iii) asas lex loci contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian mengikuti hukum di mana tempat pembuatannya.
3. Sebut dan jelaskan peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional
Peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional :
a. untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum keperdataan yang memiliki keterkaitan dengan sistem hukum dari lebih dari satu negara berdaulat.
b. Menyelesaikan terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
c. Timbulnya rasa menghargai dan toleransi
antar negara.
4. Soal cerita : Denilson, seorang
warga negara Brazil mengadakan kontrak kerja dengan Emanuel Kono, agen pemain
sepakbola warga negara Kamerun yang berdomisili di London. Dalam kontrak
tersebut, Denilson menyetujui isi kontrak untuk bermain di klub sepakbola Arema
Malang pada Liga Indonesia. Pada saat itu ia masih terikat kontrak dengan FC
Victoria Hongkong. Denilson memilih untuk memenuhi isi kontrak tersebut dan
bermain pada klub Arema Malang. Tindakan Denilson ini menimbulkan gugatan dari
FC Victoria karena menganggap Denilson Wanprestasi
Tentukan hukum (lex causae) dan pengadilan (lex fori) yang berwenang memeriksa
dan memutus gugatan tersebut!
1. Untuk Lex Cause : Lex causae ( Latin untuk "hukum sebab itu"), di konflik hukum , adalah hukum yang dipilih oleh pengadilan forum dari yang bersangkutan sistem hukum ketika menghakimi sebuah internasional atau interyurisdiksional kasus . Ini mengacu pada penggunaan hukum lokal tertentu sebagai dasar atau "penyebab" untuk putusan, yang dengan sendirinya akan menjadi bagian dari kanon hukum yang dirujuk.Konflik hukum mengatur semua tuntutan hukum yang melibatkan hukum asing jika hasil dari suatu tindakan hukum akan berbeda dengan hukum yang berlaku. Setelah forum pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus tersebut, ia kemudian harus memutuskan hukum mana yang mungkin akan diterapkan, dalam kasus ini menggunakan Hukum Negara Brazil .
2. Untuk Lex fori yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut adalah Pengadilan Brazil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar