1. Membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri
- Login ke Portal Coretax DJP menggunakan KTP/NPWP dan kata sandi Anda.
- Pilih menu e-Bupot, lalu masuk ke opsi Penyetoran Sendiri dan klik Create e-Bupot.
- Sesuaikan Masa Pajak dengan tanggal Anda menerima dividen (misalnya: Januari untuk penerimaan dividen di bulan Januari).
- Pada bagian fasilitas, pilih "Tanpa Fasilitas" (jika dividen tidak diinvestasikan kembali).
- Cari dan pilih objek pajak: "Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri".
- Masukkan jumlah dividen bruto pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak 10% akan terhitung otomatis.
- Isi jenis dokumen (misalnya: RUPS), nomor dokumen, tanggal dokumen, serta identitas pemotong, lalu klik Submit.
- Masuk ke tab Belum Terbit, centang data bukti potong tersebut, lalu klik Terbitkan agar pindah ke tab Telah Terbit.
- Masuk ke menu SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis PPh Unifikasi dan klik Lanjut.
- Pilih periode masa pajak dan tahun pajak yang sesuai. Pada bagian Model SPT, pilih Normal.
- Konsep SPT Anda akan muncul. Periksa rincian bukti potong dividen yang sudah dibuat sebelumnya.
- Scroll ke bagian bawah, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Masukkan tanda tangan digital (berupa Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP), lalu klik konfirmasi. Kode billing untuk pembayaran pajak dividen akan diterbitkan.
- Mobile Banking: Pilih menu Pajak / Penerimaan Negara (MPN).
- ATM atau Teller Bank Persepsi: Masukkan kode billing tersebut.
- https://www.youtube.com/watch?v=n-j_y2SNANg



