Follower

Kamis, 14 Januari 2021

Hukum Keluarga dan Waris

 

1.       Dalam hukum perkawinan BW menganut asas apa? Coba jelaskan?

 

Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata (BW)

 

a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.

 

b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.

 

c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.

 

d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

 

e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.

 

f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah.

 

g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.

2. Jelaskan mengenai apa yang dimaksud kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan?

Seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua dan keluarganya. Yang dimaksud dengan Kekuasaan Orang tua adalah, kekuasaan untuk melakukan kewajiban orang tua terhadap anak.

 Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatas oleh undang-undang

           Kemudian jelaskan perbedaan mendasar antara perwalian dan pengampuan?

         Persamaan dan Perbedaan Perwalian dan Pengampuan

 

Persamaan antara perwalian dan pengampuan adalah kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Sedangkan perbedaannya adalah pada perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa;

sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator (keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

3. Jelaskan 4 golongan ahli waris yg diatur dalam pasal 832 ayat 1? Bagaimana jika 4

golongan tersebut tidak ada, maka warisan akan jatuh kemana?

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;

3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

   jika 4 golongan tersebut tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

 

4. Jika P meninggalkan seorang istri (A) dan 2 orang anak (B) dan (C) maka bagaimana

    pembagian harta warisan jika P memiliki harta peninggalan sejumlah 1,2 milyar?

     Berapa warisan yg diperoleh A, B dan C masing-masing?

     Yang saya uraikan adalah pembagian waris secara Perdata :

     

   Keluarga Inti (A,B,C) dapat ½  Bagian dari 1.2 M = 600.000.000

    A : 300.000.000 (1/4 dari Total Warisan)

    B : 150.000.000 

   C : 150.000.000

   Keluarga Sedarah ½ Bagian dari 1.2 M   = 600.000.000

 

 

5. Bagaimana cara mendapatkan suatu warisan yg diatur dalam KUH Perdata? Coba Jelaskan?

   Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

      Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

      Pembagian Warisan ke Keluarga Inti

Pihak yang dimaksud sebagai keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau       istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan.

Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.

    Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah

Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.

Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.

Perlu dicamkan bahwa nilai pembagian harta warisan baru dapat dicairkan apabila sang pewaris tidak memiliki utang lagi terkait nilai yang ditinggalkan. Jika masih terdapat utang, ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar