1.
Dalam hukum perkawinan BW
menganut asas apa? Coba jelaskan?
Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata (BW)
a. Asas monogami. Asas ini
bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.
b. Perkawinan adalah
perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.
c. Perkawinan merupakan
persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum
keluarga.
d. Supaya perkawinan sah
maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
e. Perkawinan mempunyai
akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.
f. Perkawinan menyebabkan
pertalian darah.
g. Perkawinan mempunyai
akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.
2. Jelaskan mengenai apa yang dimaksud
kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan?
Seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban
memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua
dan keluarganya. Yang dimaksud dengan Kekuasaan Orang tua adalah, kekuasaan
untuk melakukan kewajiban orang tua terhadap anak.
Perwalian
(Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak
berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak
tersebut diatas oleh undang-undang
Kemudian jelaskan perbedaan mendasar antara perwalian dan pengampuan?
Persamaan dan Perbedaan Perwalian
dan Pengampuan
Persamaan antara perwalian dan pengampuan adalah kesemuanya mengawasi dan
menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap
bertindak.
Sedangkan
perbedaannya adalah pada perwalian, pemeliharaan
dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak
dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum
dewasa;
sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator
(keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena
suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.
3. Jelaskan 4 golongan ahli waris yg diatur
dalam pasal 832 ayat 1? Bagaimana jika 4
golongan tersebut tidak ada, maka warisan
akan jatuh kemana?
1. Golongan
pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta
keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup
paling lama.
2. Golongan
kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan,
serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa
bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta
peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3. Golongan
ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan
keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga
lainnya sampai derajat keenam.
jika 4 golongan tersebut tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.
4. Jika P meninggalkan seorang istri (A)
dan 2 orang anak (B) dan (C) maka bagaimana
pembagian harta warisan jika P memiliki harta peninggalan sejumlah 1,2
milyar?
Berapa warisan yg diperoleh A, B dan C masing-masing?
Yang saya uraikan adalah pembagian waris secara Perdata :
Keluarga Inti (A,B,C) dapat ½
Bagian dari 1.2 M = 600.000.000
A
: 300.000.000 (1/4 dari Total Warisan)
B
: 150.000.000
C
: 150.000.000
Keluarga Sedarah ½ Bagian dari 1.2 M
= 600.000.000
5. Bagaimana cara mendapatkan suatu warisan
yg diatur dalam KUH Perdata? Coba Jelaskan?
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan
kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan
ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832
KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika
pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris
meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari
pewaris.
Berdasarkan
prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai
hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang
tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan
besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama
dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung
Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke
atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik
dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta
keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata
Pembagian Warisan ke Keluarga Inti
Pihak yang
dimaksud sebagai keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah
suami atau istri serta anak-anak
yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat
setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan.
Secara lebih
rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar
seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris
memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.
Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah
Selain keluarga
inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga
berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai
keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang
meninggal tersebut.
Pihak keluarga
sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan.
Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam
menerima total nilai waris yang ditinggalkan.
Perlu dicamkan bahwa nilai pembagian harta
warisan baru dapat dicairkan apabila sang pewaris tidak memiliki utang lagi
terkait nilai yang ditinggalkan. Jika masih terdapat utang, ahli waris wajib
melunasinya terlebih dahulu.