Follower

Sabtu, 02 Oktober 2021

Briefing Kesekretariatan

 Live Instagram + Foto Dokumentasi

TV Media

Slide Presentasi 


Balance antara Work, Life dan Love


Briefing hanya 5 menit 

Materi Pagu Minus

Persiapan Akhir Tahun

Persiapan Pelantikan Panitera

Apa yg hrs dikerjakan jangka pendek

1. Uang Makan , Gaji Induk

2. E Rekon LK sudah open period

3. Akun2 yang harus diwaspadai

4. Mitigasi Resiko Pagu Minus.

5. LPJ dan Pengiriman Saldo Rekening Dipa 01, 04 serta RPL .

6. Untuk kepegawaian Persiapan Pelantikan Panitera.


Quote : Pada hakikatnya Hidup adalah sebuah Perjalanan bukan Pelarian..Jangan lari dari pekerjaan tapi berjalan saja dan nikmati prosesnya dan jangan lupa bersyukur.



Pemimpin yang hebat adalah orang yg memajukan instansinya dengan mengembangkan orang2 didalamnya , dan cara mengembangkannya adalah dengan terus memotivasi (mentoring) dan menjadi guru (proses coaching) sampai dengan bawahannya mencapai karir yang lebih tinggi.

Terima Kasih dari saya. Kalian Tim Hebat.


Magelang : Maju Gesit Cemerlang

Alat dan Bahan untuk.live IG dan Dokumentasi

HP , earphone bluetooth .stand

Kamis, 14 Januari 2021

Hukum Perdata Internasional

 

 

1.       Uraikan Persamaan dan Perbedaan Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional! dan Jelaskan apa yang menjadi masalah pokok dalam Hukum Perdata Internasional!
Jawab :  Persamaannya :

 

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional)

 

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional juga merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Perdata Internasional  adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda

 

Yang menjadi masalah pokok HPI adalah

• Hakim atau hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.
• Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah HPI.
• Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hukum asing.


2. sebutkan dan jelaskan apa saja sumber dan asas asas hukum perdata Internasional!

    Terdapat tiga asas hukum perdata internasional yang lahir pada masa ini yakni (i) asas lex rei sitae atau lex situs, mengatur tentang benda-benda tidak bergerak di tempat benda tersebut berada; (ii) asas lex domicili, mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum berdasarkan tempat tinggalnya; dan (iii) asas lex loci contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian mengikuti hukum di mana tempat pembuatannya.


3. Sebut dan jelaskan peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional

    Peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional :

a.       untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum keperdataan yang memiliki keterkaitan dengan sistem hukum dari lebih dari satu negara berdaulat.

b.       Menyelesaikan terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

c.    Timbulnya rasa menghargai dan toleransi antar negara.

4. Soal cerita : Denilson, seorang warga negara Brazil mengadakan kontrak kerja dengan Emanuel Kono, agen pemain sepakbola warga negara Kamerun yang berdomisili di London. Dalam kontrak tersebut, Denilson menyetujui isi kontrak untuk bermain di klub sepakbola Arema Malang pada Liga Indonesia. Pada saat itu ia masih terikat kontrak dengan FC Victoria Hongkong. Denilson memilih untuk memenuhi isi kontrak tersebut dan bermain pada klub Arema Malang. Tindakan Denilson ini menimbulkan gugatan dari FC Victoria karena menganggap Denilson Wanprestasi
Tentukan hukum (lex causae) dan pengadilan (lex fori) yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut!

1.       Untuk Lex Cause  : Lex causae ( Latin untuk "hukum sebab itu"), di konflik hukum , adalah hukum yang dipilih oleh pengadilan forum dari yang bersangkutan sistem hukum ketika menghakimi sebuah internasional atau interyurisdiksional kasus . Ini mengacu pada penggunaan hukum lokal tertentu sebagai dasar atau "penyebab" untuk putusan, yang dengan sendirinya akan menjadi bagian dari kanon hukum yang dirujuk.Konflik hukum mengatur semua tuntutan hukum yang melibatkan hukum asing jika hasil dari suatu tindakan hukum akan berbeda dengan hukum yang berlaku. Setelah forum pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus tersebut, ia kemudian harus memutuskan hukum mana yang mungkin akan diterapkan, dalam kasus ini menggunakan Hukum Negara Brazil .

2.       Untuk Lex fori  yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut adalah Pengadilan Brazil.


Hukum Keluarga dan Waris

 

1.       Dalam hukum perkawinan BW menganut asas apa? Coba jelaskan?

 

Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata (BW)

 

a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.

 

b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.

 

c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.

 

d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

 

e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.

 

f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah.

 

g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.

2. Jelaskan mengenai apa yang dimaksud kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan?

Seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua dan keluarganya. Yang dimaksud dengan Kekuasaan Orang tua adalah, kekuasaan untuk melakukan kewajiban orang tua terhadap anak.

 Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatas oleh undang-undang

           Kemudian jelaskan perbedaan mendasar antara perwalian dan pengampuan?

         Persamaan dan Perbedaan Perwalian dan Pengampuan

 

Persamaan antara perwalian dan pengampuan adalah kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Sedangkan perbedaannya adalah pada perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa;

sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator (keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

3. Jelaskan 4 golongan ahli waris yg diatur dalam pasal 832 ayat 1? Bagaimana jika 4

golongan tersebut tidak ada, maka warisan akan jatuh kemana?

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;

3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

   jika 4 golongan tersebut tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli Waris adalah Negara.

 

4. Jika P meninggalkan seorang istri (A) dan 2 orang anak (B) dan (C) maka bagaimana

    pembagian harta warisan jika P memiliki harta peninggalan sejumlah 1,2 milyar?

     Berapa warisan yg diperoleh A, B dan C masing-masing?

     Yang saya uraikan adalah pembagian waris secara Perdata :

     

   Keluarga Inti (A,B,C) dapat ½  Bagian dari 1.2 M = 600.000.000

    A : 300.000.000 (1/4 dari Total Warisan)

    B : 150.000.000 

   C : 150.000.000

   Keluarga Sedarah ½ Bagian dari 1.2 M   = 600.000.000

 

 

5. Bagaimana cara mendapatkan suatu warisan yg diatur dalam KUH Perdata? Coba Jelaskan?

   Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1.    Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

      Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

      Pembagian Warisan ke Keluarga Inti

Pihak yang dimaksud sebagai keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau       istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tersebut. Secara total, mereka berhak mendapat setengah bagian dari total nilai warisan yang ditinggalkan.

Secara lebih rinci, janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima porsi warisan sebesar seperempat dari total nilai warisan. Sementara itu, anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.

    Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah

Selain keluarga inti, keluarga sedarah dari oleh yang meninggal dan meninggalkan warisan juga berhak atas nilai harta yang diwariskan tersebut. Pihak yang dimaksud sebagai keluarga sedarah adalah ayah, ibu, serta saudara kandung dari orang yang meninggal tersebut.

Pihak keluarga sedarah secara total memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Setiap anggota keluarga sedarah memiliki ketentuan berbeda dan disepakati dalam menerima total nilai waris yang ditinggalkan.

Perlu dicamkan bahwa nilai pembagian harta warisan baru dapat dicairkan apabila sang pewaris tidak memiliki utang lagi terkait nilai yang ditinggalkan. Jika masih terdapat utang, ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu.


UAS Hukum Perlindungan Konsumen

 

1.    Dalam perdagangan online, apabila produsen lalai dan melakukan wanprestasi, langkah apa yang harus diambil konsumen untuk menyelesaikannya? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab : Penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Apabila penjual online tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan wanprestasi nya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap penjual online tersebut, Sesuai pasal 39 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik  yang

menjelaskan  bahwa  selain  penyelesaian  gugatan  perdata,  para  pihak  dapat menyelesaikan  sengketa  melalui  arbitrase,  atau  lembaga  lainnya.

2.    Sebagai konsumen apabila mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol, apakah serta merta asuransi keselamatan akan dicairkan untuk mereka? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab : Tidak, dapat jelaskan lebih lanjut, santunan dana kecelakaan tersebut yang diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ternyata hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya.

Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain --yang terlibat kecelakaan-- yang menanggungnya.

Pertanyaan selanjutnya, mungkinkah kecelakaan tunggal mendapat santunan? Sangat mungkin, tentu dengan beberapa konsekuensi. Pertama, perlu ada penyesuaian besaran SWDKLLJ. Perluasan cakupan korban penerima santunan sebaiknya diikuti peningkatan iuran. Apalagi, pertengahan tahun lalu, pemerintah telah menaikkan nilai santunan rata-rata 100%, tanpa kenaikan SWDKLLJ. Kedua, bila tidak ada kenaikan SWDKLLJ, pemerintah harus siap menanggung bila terjadi defisit sebagai konsekuensi logis dari penyelenggaraan jaminan sosial.

3.    Mengapa suatu produk yang belum/tidak terdaftar dalam BPOM, angka penjualannya cenderung meningkat? Akan menurun apabila telah ada kasus konkret terkait didalamnya. Jelaskan . . . . . . . . . . . . .

Jawab : produk yang belum/tidak terdaftar dalam BPOM, angka penjualannya cenderung meningkat dikarenakan Harga pasti cenderung lebih murah paradoksnya adalah akan menurun bila ada kasus Kongret  seperti keracunan, ataupun efek samping lainya, karena terkait images/branding produk yang tidak terdaftar  BPOM , bila ada kasus, secara otomatis stigma masyarakat pada produk tersebut menjadi jelek sehingga menurunkan angka penjualan.

4.    Meski telah ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kapankah konsumen sebaiknya tidak perlu harus menunggu UU tsb bekerja untuk  melindungi dirinya terhadap produk yang dikonsumsinya? Jelaskan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jawab :  Konsumen sejak awal/sebelum membeli  harus nya sudah aware terhadap produk yang akan dibelinya/dikonsumsinya   , hal ini dikarenakan yang mendapat akibatnya ya dirikita sendiri .