Follower

Kamis, 12 November 2020

Kriminologi

 

1.       Mengapa lahir ilmu kriminologi, sedangkan ilmu hukum pidana sudah ada sebelumnya?

Pengetahuan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap lahirnya kriminologi, Kelahiran criminology didorong oleh aliran positivisme. Tapi elemen-elemen criminology telah dikenalkan oleh para filosof yunani kuno yaitu plato (427-347 SM ) dalam bukunya Republiec, antara lain menyatakan bahwa gold human merupakan sumber crimen merupakan sumber crimen. Aristotle (382-322 SM) menyatakan property menimbulkan crimen and rebellion. Kelahiran criminology sebagai ilmu pengetahuan,karena pidana baik materiil maupun formal serta system penghukuman sudah tidak efektif lg untuk mencegah dan membrantas kejahatan, bahkan kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan.dengan tidak efektifnya hukum pidana ,maka para ahli piker mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana,tapi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.

2.       Mengapa Ilmu Kriminologi tidak menyatu dengan Ilmu Hukum Pidana? Ilmu Kriminologi tidak menyatu dengan Ilmu Hukum Pidana disebabkan karena Ilmu Kriminologi bila ditelisik lagi mempunyai cakupan yang spesifik namun juga kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, Ilmu  Kriminologi  memandang  kejahatan  sebagai  sebuah  hasil   dari  proses psikologis sehingga perlu melakukan pendekatan secara psikologis, sedang lmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancar. Untuk itu Ilmu Hukum Pidana tidak menyatu dengan Ilmu Kriminologi meskipun sedikit banyak juga terkait.

3.       Menurut Sutherland, salah satu bentuk kejahatan adalah proses pembuatan hukum itu

sendiri. Jelaskan! Menurut E.H. Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk di dalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang. para filosof Yunani kuno seperti Aristoteles dan plato sdh menjelaskan studi tentang kejahatan ini di jaman mereka, khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan. walaupun studi tentang kejahatan (kriminologi) secara ilmiah dianggap baru lahir pada abad 19, yaitu dengan ditandai lahirnya statistik kriminal di Perancis pada tahun 1826 atau dengan diterbitkannya buku L'Uomo Delinguente tahun 1876 oleh Cesare Lombroso. Dikarenakan  kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, proses pembuatan hukum mempunyai potensi bahkan sangat dimungkinkan merupakan salah satu bentuk kejahatan, apalagi hukum tersebut dibuat oleh penguasa yang otoriter, penguasa yang zalim, pembuatan hukum dapat dipastikan merupakan salah satu bentuk kejahatan.

4.       Kejahatan adalah produk dari situasi, kesempatan, dan nilai. Jelaskan pendapat tersebut!

karena kejahatan itu bisa timbul karena 3 hal itu. Situasi yang memungkinkan. Kesempatan yang mendukung. Atau niat yang sejak awal maupun yang baru muncul ketika melihat fenomena di lapangan. Para pelaku kejahatan akan melihat situasi, memetakan situasi, bila ada kesempatan pasti akan langsung di eksekusi kejahatan tersebut.

Rabu, 11 November 2020

Hukum Waris Part I

 1.    Hukum perkawinan BW menganut asas apa? Asas Monogami, Salah satu asas dari perkawinan adalah asas monogami, yang mana pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentuk. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak.
2.    Jelaskan mengenai apa yang dimaksud kekuasaan orang tua, perwalian dan
pengampuan? Kemudian jelaskan perbedaan mendasar antara perwalian dan
pengampuan?
-Kekuasaan orang tua : Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih terikat perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
-Perwalian mewakili anak atau orang yang belum dewasa. Sedangkan pemberian kuasa dapat mewakili siapa saja baik itu orang yang belum dewasa maupun orang dewasa.
-Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum.,Orang yang bertugas sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan adalah seorang pengampu.
Perbedaan Mendasar Perwalian dan Pengampuan yaitu Perwalian mewakili anak atau orang yang belum dewasa,  Kalau pengampuan mewakili orang dewasa dalam hal ini tidak memiliki kecakapan hukum.
3.    Jelaskan 4 golongan ahli waris yg diatur dalam pasal 832 ayat 1? Bagaimana jika 4
golongan tersebut tidak ada, maka warisan akan jatuh kemana?
Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah :
1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Bila Ke4 Golongan tersebut tidak ada maka ahli waris yang berhak adalah NEGARA.
4.    Jika P meninggalkan seorang istri (A) dan 2 orang anak (B) dan (C) maka bagaimana
pembagian harta warisan jika P memiliki harta peninggalan sejumlah 1,2 milyar?
Berapa warisan yg diperoleh A, B dan C masing-masing?
-Pembagian secara Perdata :  Keluarga Inti mendapat setengah dari harta 1,2 M = 600jt
- A mendapat ¼ * 1,2 M = 300jt
-B dan C mendapat ¼ *1,2 M = 300jt , jadi 300jt/2 = 150jt , B mendapat 150jt, C mendapapat = 150jt

5. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: Pertama  Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. Yang Kedua karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Kuliah Penelitian Hukum

 

1.       1. A. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.

B. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.

2. Macam Pendekatan Masalah pada penelitian hokum normative :

1.    Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)

Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain, dst.

2.    Pendekatan Kasus (Case Approach)

Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu  hukum yang dihadapi.

3.    Pendekatan Historis (Historical Approach)

Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut. Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.

 

 

 

4.    Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)

Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain (dapat 1 negara atau lebih), namun haruslah mengenai hal yang sama. Perbandingan dilakukan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum/putusan pengadilan tersebut.

5.    Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)

Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan

 

3. Sumber bahan hukum  dalam penelitian hukum normative.

 

    a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari : Norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi seperti hukm adat, dan yurisprudensi.

 

    b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelaan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar.

 

    c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.

 

4. Cara menentukan judul penelitian, latar belakang masalah dan rumusan masalah :

   

 Cara menentukan judul ; bahwa harus ada topik atau masalah yang melatarbelakangi penelitian tersebut. Topik tersebut harus ditetapkan pertama kali dalam menyusun langkah-langkah penelitian. Topik atau masalah adalah hal-hal yang akan dibahasa dalam penelitian. Intinya, topik dapat berupa persoalan pokok yang memerlukan pemecahan, penjelasan, pendeskripsian, dan penegasan lebih lanjut, Judul penelitian harus sesuai bidang penelitian

             Cara menentukan latar belakang :

1.      Tidak telalu muluk-muluk sehingga jauh dari konteks permasalahannya.

2.      Berorientasi pada profesi, fungsi, bidang studi, dan jurusan si penyusun usulan penelitian.

3.      Beroientasi pada maksud dan konteks penelitian yang akan dilakukan.

4.      Disusun dan disajikan secara sistematis, ringkas, dan terarah pada suatu permasalahan yang akan diteliti.

 

Menentukan rumusan masalah

bahwa perumusan masalah penelitian berisi uraian yang merupakan abstraksi dari latar belakang masalah penelitian dan rumusan masalah dalam bentuk kalimat pertanyaan yang tegas dan jelas. Perumusan masalah penelitian memuat penjelasan mengenai alasan-alasan masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Kecuali itu, juga diuraikan kedudukan masalah yang akan diteliti dalam lingkup permasalahan yang lebih luas yang disarikan dari uraian dalam latar belakang masalah penelitian. ciri-ciri rumusan masalah yang baik adalah: Ringkas, jelas, dan sederhana.Memungkinkan untuk dijawab dan diuji secara imiah.Dalam bentuk kalimat pertanyaan.Menjelaskan hubungan antara dua variabel atau lebih.

 

Tentang Sosiologi Hukum

 

1.       Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.

2.       Fungsi dari hukum

1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia

2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.

3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).

4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)

5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis)

6. Hukum berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu bangsa.

7. Hukum berfungsi sebagai dasar hukum untuk memajukan perekonomian

8. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

3.       Kedudukan penguasa pada teori hukum represif, Tujuan hukum represif menurut Nonet dan Selznick adalah ketertiban. Peraturan perundang-undangan pada hukum represif bersifat keras dan rinci, namun tingkat keberlakuannya pada pembuat hukum sangat lemah. Contoh hukum represif yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yaitu hukum yang menyalahi moral konstitusionalisme yang pengelolaan hukumnya berada di tangan para pejabat pemerintah dan digunakan sebagai instrumen legal untuk menjamin keutuhan dan keefektifan kekuasaan pemerintah berdasarkan sanksi-sanksi pemaksa. Tipe hukum represif banyak mengandalkan penggunaan paksaan tanpa memikirkan kepentingan yang ada di pihak rakyat. Jadi kedudukan Penguasa menjadi tidak tersentuh, bebas dari segala tuntutan hukum , ini menjadi maslah jika ternyata penguasanya seorang yang Zalim.

4.       Masyarakat hukum adalah instrument artinya bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Mengatur dan mengelola masyarakat akan membawa kepada pembaharuan- pembaharuan, perubahan-perubahan struktur masyarakat dan penentuan- penentuan pola berpikir menurut hukum yang menuju ke arah pembangunan