Follower

Minggu, 05 Juli 2026

Tutorial Bayar Pajak Dividen dengan e bu pot dari cortex

 1. Membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri

  1. Login ke Portal Coretax DJP menggunakan KTP/NPWP dan kata sandi Anda.
  2. Pilih menu e-Bupot, lalu masuk ke opsi Penyetoran Sendiri dan klik Create e-Bupot.
  3. Sesuaikan Masa Pajak dengan tanggal Anda menerima dividen (misalnya: Januari untuk penerimaan dividen di bulan Januari).
  4. Pada bagian fasilitas, pilih "Tanpa Fasilitas" (jika dividen tidak diinvestasikan kembali).
  5. Cari dan pilih objek pajak: "Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri".
  6. Masukkan jumlah dividen bruto pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak 10% akan terhitung otomatis.
  7. Isi jenis dokumen (misalnya: RUPS), nomor dokumen, tanggal dokumen, serta identitas pemotong, lalu klik Submit.
  8. Masuk ke tab Belum Terbit, centang data bukti potong tersebut, lalu klik Terbitkan agar pindah ke tab Telah Terbit. 
2. Membuat Konsep SPT dan Kode Billing
  1. Masuk ke menu SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
  2. Pilih jenis PPh Unifikasi dan klik Lanjut.
  3. Pilih periode masa pajak dan tahun pajak yang sesuai. Pada bagian Model SPT, pilih Normal.
  4. Konsep SPT Anda akan muncul. Periksa rincian bukti potong dividen yang sudah dibuat sebelumnya.
  5. Scroll ke bagian bawah, klik tombol Bayar dan Lapor.
  6. Masukkan tanda tangan digital (berupa Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP), lalu klik konfirmasi. Kode billing untuk pembayaran pajak dividen akan diterbitkan. 
3. Cara Membayar Tagihan (Billing)
Setelah mendapatkan kode billing Coretax, Anda bisa melakukan pembayaran (penyetoran) melalui:
  • Mobile Banking: Pilih menu Pajak / Penerimaan Negara (MPN).
  • ATM atau Teller Bank Persepsi: Masukkan kode billing tersebut. 
  •  https://www.youtube.com/watch?v=n-j_y2SNANg