1. Hukum perkawinan BW menganut asas apa? Asas Monogami, Salah satu asas dari perkawinan adalah asas monogami, yang mana pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentuk. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak.
2. Jelaskan mengenai apa yang dimaksud kekuasaan orang tua, perwalian dan
pengampuan? Kemudian jelaskan perbedaan mendasar antara perwalian dan
pengampuan?
-Kekuasaan orang tua : Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih terikat perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
-Perwalian mewakili anak atau orang yang belum dewasa. Sedangkan pemberian kuasa dapat mewakili siapa saja baik itu orang yang belum dewasa maupun orang dewasa.
-Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum.,Orang yang bertugas sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan adalah seorang pengampu.
Perbedaan Mendasar Perwalian dan Pengampuan yaitu Perwalian mewakili anak atau orang yang belum dewasa, Kalau pengampuan mewakili orang dewasa dalam hal ini tidak memiliki kecakapan hukum.
3. Jelaskan 4 golongan ahli waris yg diatur dalam pasal 832 ayat 1? Bagaimana jika 4
golongan tersebut tidak ada, maka warisan akan jatuh kemana?
Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah :
1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris;
3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Bila Ke4 Golongan tersebut tidak ada maka ahli waris yang berhak adalah NEGARA.
4. Jika P meninggalkan seorang istri (A) dan 2 orang anak (B) dan (C) maka bagaimana
pembagian harta warisan jika P memiliki harta peninggalan sejumlah 1,2 milyar?
Berapa warisan yg diperoleh A, B dan C masing-masing?
-Pembagian secara Perdata : Keluarga Inti mendapat setengah dari harta 1,2 M = 600jt
- A mendapat ¼ * 1,2 M = 300jt
-B dan C mendapat ¼ *1,2 M = 300jt , jadi 300jt/2 = 150jt , B mendapat 150jt, C mendapapat = 150jt
5. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu: Pertama Sebagai ahli waris menurut Undang-undang. Yang Kedua karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Bebaskan pikiranmu, buang hal-hal yang membebani pikiran, terus berpikir , berkata dan berbuat baik.
Follower
Rabu, 11 November 2020
Hukum Waris Part I
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar