Tutorial LHKPN
1. Masukkan Nik , masukkan password
2. bila lupa reset password, dengan memasukkan nik dan email
3. klik e filling - cek mailbox bila ingin cek laporan2 yang lalu
4. isi LHKPN baru tanda plus, isi periodik
5. data pribadi - selanjutnya
6. jabatan - cek - selanjutnya
7.keluarga-selanjutnya
8. harta - load data sebelumnya
9. pada menu Harta - pada kolom aksi - klik sesuai kondisi - tetap / lepas
10. menu penerimaan , diisi dalam satu tahun, komponennya gaji, tukin, uang makan
dan thr bila ada honorarium dimasukkan
11.menu pengeluaran diisi , pengeluaran rutin, angsuran, sosial , makan, listrik , air dll
cek pengeluaran untuk harta semisal renovasi, dll
12. menu lampiran penjualan, bila ada harta yang dijual.
13. LAMPIRAN FASILITAS, DIISI bila ada fasilitas semisal mobil dinas, asuransi kesehatan, dll
14. menu review harta, cetak iktisar harta
15. menu review harta, proses permintaan token
16. klik setuju - selanjutnya
17. klik setuju lagi form berikutnya -selanjutnya
18. masukkan token yang dikirim via hp , trs konfirmasikan ke e lhkpn
19. selesai -
20. cetak bukti pengiriman - kirim ke mas feri
Tutorial E-SPT
1. login
2. bila lupa password - reset
3. klik e filling
4.siapkan Form 1721-A2 dari Bendahara
5.klik buat spt kemudian isi form
6. pilih dengan bentuk formulir
7. tahun pajak 2022, status spt normal-selanjutnya
8.isi reload seperti tahun lalu
9. Isi Lampiran 1, 2 dan 3
10. cek formulir 1721 - A2 , isikan gaji pada induk spt,
11. kirim spt
12. masukkan token - selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar