1. 1. A. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
B. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
2. Macam Pendekatan Masalah pada penelitian hokum normative :
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain, dst.
2. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.
3. Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut. Cara pendekatan ini dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi.
4. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain (dapat 1 negara atau lebih), namun haruslah mengenai hal yang sama. Perbandingan dilakukan untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum/putusan pengadilan tersebut.
5. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan
3. Sumber bahan hukum dalam penelitian hukum normative.
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari : Norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi seperti hukm adat, dan yurisprudensi.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelaan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.
4. Cara menentukan judul penelitian, latar belakang masalah dan rumusan masalah :
Cara menentukan judul ; bahwa harus ada topik atau masalah yang melatarbelakangi penelitian tersebut. Topik tersebut harus ditetapkan pertama kali dalam menyusun langkah-langkah penelitian. Topik atau masalah adalah hal-hal yang akan dibahasa dalam penelitian. Intinya, topik dapat berupa persoalan pokok yang memerlukan pemecahan, penjelasan, pendeskripsian, dan penegasan lebih lanjut, Judul penelitian harus sesuai bidang penelitian
Cara menentukan latar belakang :
1. Tidak telalu muluk-muluk sehingga jauh dari konteks permasalahannya.
2. Berorientasi pada profesi, fungsi, bidang studi, dan jurusan si penyusun usulan penelitian.
3. Beroientasi pada maksud dan konteks penelitian yang akan dilakukan.
4. Disusun dan disajikan secara sistematis, ringkas, dan terarah pada suatu permasalahan yang akan diteliti.
Menentukan rumusan masalah
bahwa perumusan masalah penelitian berisi uraian yang merupakan abstraksi dari latar belakang masalah penelitian dan rumusan masalah dalam bentuk kalimat pertanyaan yang tegas dan jelas. Perumusan masalah penelitian memuat penjelasan mengenai alasan-alasan masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Kecuali itu, juga diuraikan kedudukan masalah yang akan diteliti dalam lingkup permasalahan yang lebih luas yang disarikan dari uraian dalam latar belakang masalah penelitian. ciri-ciri rumusan masalah yang baik adalah: Ringkas, jelas, dan sederhana.Memungkinkan untuk dijawab dan diuji secara imiah.Dalam bentuk kalimat pertanyaan.Menjelaskan hubungan antara dua variabel atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar