Follower

Kamis, 12 November 2020

Kriminologi

 

1.       Mengapa lahir ilmu kriminologi, sedangkan ilmu hukum pidana sudah ada sebelumnya?

Pengetahuan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap lahirnya kriminologi, Kelahiran criminology didorong oleh aliran positivisme. Tapi elemen-elemen criminology telah dikenalkan oleh para filosof yunani kuno yaitu plato (427-347 SM ) dalam bukunya Republiec, antara lain menyatakan bahwa gold human merupakan sumber crimen merupakan sumber crimen. Aristotle (382-322 SM) menyatakan property menimbulkan crimen and rebellion. Kelahiran criminology sebagai ilmu pengetahuan,karena pidana baik materiil maupun formal serta system penghukuman sudah tidak efektif lg untuk mencegah dan membrantas kejahatan, bahkan kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan.dengan tidak efektifnya hukum pidana ,maka para ahli piker mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana,tapi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.

2.       Mengapa Ilmu Kriminologi tidak menyatu dengan Ilmu Hukum Pidana? Ilmu Kriminologi tidak menyatu dengan Ilmu Hukum Pidana disebabkan karena Ilmu Kriminologi bila ditelisik lagi mempunyai cakupan yang spesifik namun juga kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, Ilmu  Kriminologi  memandang  kejahatan  sebagai  sebuah  hasil   dari  proses psikologis sehingga perlu melakukan pendekatan secara psikologis, sedang lmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancar. Untuk itu Ilmu Hukum Pidana tidak menyatu dengan Ilmu Kriminologi meskipun sedikit banyak juga terkait.

3.       Menurut Sutherland, salah satu bentuk kejahatan adalah proses pembuatan hukum itu

sendiri. Jelaskan! Menurut E.H. Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk di dalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang. para filosof Yunani kuno seperti Aristoteles dan plato sdh menjelaskan studi tentang kejahatan ini di jaman mereka, khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan. walaupun studi tentang kejahatan (kriminologi) secara ilmiah dianggap baru lahir pada abad 19, yaitu dengan ditandai lahirnya statistik kriminal di Perancis pada tahun 1826 atau dengan diterbitkannya buku L'Uomo Delinguente tahun 1876 oleh Cesare Lombroso. Dikarenakan  kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, proses pembuatan hukum mempunyai potensi bahkan sangat dimungkinkan merupakan salah satu bentuk kejahatan, apalagi hukum tersebut dibuat oleh penguasa yang otoriter, penguasa yang zalim, pembuatan hukum dapat dipastikan merupakan salah satu bentuk kejahatan.

4.       Kejahatan adalah produk dari situasi, kesempatan, dan nilai. Jelaskan pendapat tersebut!

karena kejahatan itu bisa timbul karena 3 hal itu. Situasi yang memungkinkan. Kesempatan yang mendukung. Atau niat yang sejak awal maupun yang baru muncul ketika melihat fenomena di lapangan. Para pelaku kejahatan akan melihat situasi, memetakan situasi, bila ada kesempatan pasti akan langsung di eksekusi kejahatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar