Follower

Rabu, 13 Januari 2021

UAS Hukum Perdata Internasional 2021

 

 

1.       Uraikan Persamaan dan Perbedaan Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional! dan Jelaskan apa yang menjadi masalah pokok dalam Hukum Perdata Internasional!
Jawab :  Persamaannya :

 

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional)

 

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional juga merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Perdata Internasional  adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda

 

Yang menjadi masalah pokok HPI adalah

• Hakim atau hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.
• Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah HPI.
• Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hukum asing.


2. sebutkan dan jelaskan apa saja sumber dan asas asas hukum perdata Internasional!

    Terdapat tiga asas hukum perdata internasional yang lahir pada masa ini yakni (i) asas lex rei sitae atau lex situs, mengatur tentang benda-benda tidak bergerak di tempat benda tersebut berada; (ii) asas lex domicili, mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum berdasarkan tempat tinggalnya; dan (iii) asas lex loci contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian mengikuti hukum di mana tempat pembuatannya.


3. Sebut dan jelaskan peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional

    Peran dan manfaat Hukum Perdata Internasional :

a.       untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum keperdataan yang memiliki keterkaitan dengan sistem hukum dari lebih dari satu negara berdaulat.

b.       Menyelesaikan terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

c.    Timbulnya rasa menghargai dan toleransi antar negara.

4. Soal cerita : Denilson, seorang warga negara Brazil mengadakan kontrak kerja dengan Emanuel Kono, agen pemain sepakbola warga negara Kamerun yang berdomisili di London. Dalam kontrak tersebut, Denilson menyetujui isi kontrak untuk bermain di klub sepakbola Arema Malang pada Liga Indonesia. Pada saat itu ia masih terikat kontrak dengan FC Victoria Hongkong. Denilson memilih untuk memenuhi isi kontrak tersebut dan bermain pada klub Arema Malang. Tindakan Denilson ini menimbulkan gugatan dari FC Victoria karena menganggap Denilson Wanprestasi
Tentukan hukum (lex causae) dan pengadilan (lex fori) yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut!

1.       Untuk Lex Cause  : Lex causae ( Latin untuk "hukum sebab itu"), di konflik hukum , adalah hukum yang dipilih oleh pengadilan forum dari yang bersangkutan sistem hukum ketika menghakimi sebuah internasional atau interyurisdiksional kasus . Ini mengacu pada penggunaan hukum lokal tertentu sebagai dasar atau "penyebab" untuk putusan, yang dengan sendirinya akan menjadi bagian dari kanon hukum yang dirujuk.Konflik hukum mengatur semua tuntutan hukum yang melibatkan hukum asing jika hasil dari suatu tindakan hukum akan berbeda dengan hukum yang berlaku. Setelah forum pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus tersebut, ia kemudian harus memutuskan hukum mana yang mungkin akan diterapkan, dalam kasus ini menggunakan Hukum Negara Brazil .

2.       Untuk Lex fori  yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut adalah Pengadilan Brazil.


Selasa, 12 Januari 2021

RUP dengan MonSAKTI 2021

 

Alat dan Bahan :

1. User pass Omspan 01 dan 04 -- u/login mon sakti

2. user pass SIRUP KPA

3. User pass SIRUP PPK

 

catatan ringkas isi sirup 2021

1. buka omspan - klik omsakti

2. pilih klik laporan/cetak anggaran(bawah sendiri)

3.klik tayang rincian kertas kerja

4. klik filter ganti dengan tahun 2021, dipa awal , detil

   kirim

5.klik exel, download

6. buka file exel tsb 01 dan 04,

simpan ditempat yang mudah ditemukan

 

 

 

SIRUP

1. login KPA-RUP-Rencana Kerja Anggaran

2.upload rka mon sakti-simpan-

  Shorcut - https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rkactr/formuploadmonsakti?tahunAnggaran=2021

3. klik lingkaran (generate)

4. Cek -kelola data - kelola pkkr (sudah masuk apa belum)

5. kelola data didelegasikan PPK

 

-delegasi PPK- kelola data - pkkr

1, daftar kegiatan, ubah kegiatan


 

 

Klik output, daftar komponen ,dll pastikan sudah terdelegasi PPK

 

Pastikan semua terdelgasi ke PPK (sampai jeru bgt )

 

#Input PPK#

 

1.       Login LPSE PPK

2.       Pilih sirup

3.       Klik RUP- Rencana_kerja-tunggu lumayan lama-

4.       Pilih penyedia/swakelola

5.       Bila  sub komponen A  di centang , akun, detil ikut ke update penyedia/swakelola

6.       Generate paket

7.       Finalisasi draft

8.       Kpa umumkan

 

#Edit data pemilihan penyedia jasa

1.       Menu KPA , RUP, Filter

2.       Revisi Paket Penyedia menu tanda panah Kluwer

3.       Satu ke Satu

4.       Isikan alasan

5.       Revisi sprti biasa.

Tips membuat Capaian Output untuk syarat pengajuan UP 2021

 Hellow Gaes jumpa lagi, kali ini saya akan mengulas pembuatan capaian output pada SAS yang akan dikirim ke OMSPAN

Alat dan Bahan

1. Kiriman ADK no SP2D dari PPSPM

2. User password omspan

Tata Caranya :

1. Berdoa dulu ( awali dengan doa ya gaes, apapun kegiatan kamu) ..

2. Login Ke akun PPK pada SAS

3. Transfer adk sp2d ke sas 

 
4.  Klik Pagu - Capaian Output
     5. Realisasi  Target (Volume)  isikan  0 ya gaes, tapi tergantung dipa nya outputnya brp (liat 
         di Kertas Kerja RKAKL ) , dikarenakan satkerku volume 1 layanan, maka diisikan 0 , sampai 
         dengan desember baru isikan 1.
      6. Untuk Total Progress 100% dibagi 12 yaitu : 8,33 / bulan dengan bulan ke 2 penambahan dari 
          bulan sebelumnya.
      7.  Isi keterangan capaian output di sebelah warna merah
      8. Simpan
      9. kirim ke omspan
     10. Buka omspan - Atas Sendiri klik MONEV PA-Konfirmasi Capaian Output - Upload 
11. Tunggu sampai selesai -finish.






Kamis, 19 November 2020

Hukum Pemda

 

UTS : Hukum Pemda

1.       Dinamika Perubahan UU Pemda

Sejak reformasi sampai saat ini, sudah beberapa kali terjadi perubahan UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintahan Daerah yang pertama kali pasca reformasi adalah UU 22 Tahun 1999 sebagai pengganti UU nomor 5 Tahun 1974, kemudian diganti menjadi UU Nomor 32 tahun 2004, UU ini dilakukan perubahan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi substansi kebijakan pengelolaan pemerintah daerah tidak mengalami perubahan. Terakhir adalah UU 23 tahun 2014 yang kemudian dilakukan perubahan dalam perpu No 2 Tahun 2014. Perpu tersebut hanya membatalkan 2 pasal yakni pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Berbagai dinamika dalam  perubahan kebijakan pemerintahan daerah tersebut mulai dari arah sentralisitik sampai desentralistik. Sebagai negara kesatuan Indonesia  tentu menerapkan pembagian urusan pusat dan daerah dengan tetap mengacu pada pola desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind.   Perubahan kebijakan hubungan pusat dan daerah di Indonesia pada dasarnya mengacu pada ultra vires doctrine  (merinci satu persatu urusan pemerintahan yang diberikan kepada daerah) dan risidual power atau open end arrengement (konsep kekuasaan asli atau kekuasaan sisa)[1]. Ultra vires doctrine lebih terasa pada pola sentralisitik sementara residual power lebih mengarah ke desentralistik. Bahkan ada menganggap bahwa residual power sebenarnya merupakan pola hubungan pemerinta pusat dan daerah yang biasa diterapkan dalam konsep negara federal. Sementara dalam negara kesatuan kekuasaan sisa idealnya berada ditangan pusat.

2.      Syarat Umum Pembentukan Pemda

Untuk Pemekaran Daerah: Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;. Syarat Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah: Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah   memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif; Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang  dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

Parameter persyaratan administrasi:

Daerah Provinsi:

Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota

Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Daerah Kabupaten/Kota:

Keputusan Musyawarah Desa

Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota

Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

3.       Perbedaan daerah otonom dan administrasi

Daerah Otonom

Dengan desentralisasi teritorial terhadap satuan politik yang ada di daerah maka terjadilah daerah otonom. Derah disebut daerah otonom karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat berhak mengurusi dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Untuk mengawal kepentingan tersebut daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui mekanisme pemilu. DPRD bersama Kepala Daerah membuat kebijakan daerah dan melaksanakannya sesuai dengan aspirasi dan kehendak masyarakat setempat.

Daerah Administratif

Di Indonesia daerah administrasi disebut atau diberi nama teknis wilayah adminsitrasi. Wilayah administrasi gampang menyebutnya adalah wilayah kerja atau wilayah pelayanan pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pada wilayah administrasi, pemerintah pusat tidak memberikan desentralisasi melainkan dekonsentrasi.  Jika demikian, pejabatnya juga tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Contoh wilayah administrasi adalah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang ditunjuk atau diangkat oleh Gubernur DKI. Pejabat eselon II vertikal di wilayah provinsi (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, misalnya) yang ditunjuk/diangkat oleh Menteri Agama.

 

4.      Asas Otonomi adalah Asas otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. ... Hal-hal terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam landasan hukum seperti UUD 1945, ketetapan MPR RI, dan peraturan perundang-undangan lainnya

sedangkan asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.