UTS : Hukum Pemda
1. Dinamika Perubahan UU Pemda
Sejak reformasi sampai saat ini, sudah beberapa kali terjadi perubahan UU Pemerintah Daerah. UU Pemerintahan Daerah yang pertama kali pasca reformasi adalah UU 22 Tahun 1999 sebagai pengganti UU nomor 5 Tahun 1974, kemudian diganti menjadi UU Nomor 32 tahun 2004, UU ini dilakukan perubahan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi substansi kebijakan pengelolaan pemerintah daerah tidak mengalami perubahan. Terakhir adalah UU 23 tahun 2014 yang kemudian dilakukan perubahan dalam perpu No 2 Tahun 2014. Perpu tersebut hanya membatalkan 2 pasal yakni pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Berbagai dinamika dalam perubahan kebijakan pemerintahan daerah tersebut mulai dari arah sentralisitik sampai desentralistik. Sebagai negara kesatuan Indonesia tentu menerapkan pembagian urusan pusat dan daerah dengan tetap mengacu pada pola desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind. Perubahan kebijakan hubungan pusat dan daerah di Indonesia pada dasarnya mengacu pada ultra vires doctrine (merinci satu persatu urusan pemerintahan yang diberikan kepada daerah) dan risidual power atau open end arrengement (konsep kekuasaan asli atau kekuasaan sisa)[1]. Ultra vires doctrine lebih terasa pada pola sentralisitik sementara residual power lebih mengarah ke desentralistik. Bahkan ada menganggap bahwa residual power sebenarnya merupakan pola hubungan pemerinta pusat dan daerah yang biasa diterapkan dalam konsep negara federal. Sementara dalam negara kesatuan kekuasaan sisa idealnya berada ditangan pusat.
2. Syarat Umum Pembentukan Pemda
Untuk Pemekaran Daerah: Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;. Syarat Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah: Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif; Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Parameter persyaratan administrasi:
Daerah Provinsi:
Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Daerah Kabupaten/Kota:
Keputusan Musyawarah Desa
Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
3. Perbedaan daerah otonom dan administrasi
Daerah Otonom
Dengan desentralisasi teritorial terhadap satuan politik yang ada di daerah maka terjadilah daerah otonom. Derah disebut daerah otonom karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat berhak mengurusi dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Untuk mengawal kepentingan tersebut daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui mekanisme pemilu. DPRD bersama Kepala Daerah membuat kebijakan daerah dan melaksanakannya sesuai dengan aspirasi dan kehendak masyarakat setempat.
Daerah Administratif
Di Indonesia daerah administrasi disebut atau diberi nama teknis wilayah adminsitrasi. Wilayah administrasi gampang menyebutnya adalah wilayah kerja atau wilayah pelayanan pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pada wilayah administrasi, pemerintah pusat tidak memberikan desentralisasi melainkan dekonsentrasi. Jika demikian, pejabatnya juga tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diangkat oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Contoh wilayah administrasi adalah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang ditunjuk atau diangkat oleh Gubernur DKI. Pejabat eselon II vertikal di wilayah provinsi (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, misalnya) yang ditunjuk/diangkat oleh Menteri Agama.
4. Asas Otonomi adalah Asas otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. ... Hal-hal terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam landasan hukum seperti UUD 1945, ketetapan MPR RI, dan peraturan perundang-undangan lainnya
sedangkan asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.